Sabtu, 09 Oktober 2010

ULASAN PRIBADI INDONESIA vs URUGUAY

Nonton pertandingan barusan antara Indonesia vs Uruguay gw lakuin di rumah, bareng bokap, nyokap ama adek gw, sebelum pertandingan kita udah beli Coca Cola 1 Liter ama Snack. Pas awal pertandingan gw sih memprediksi Indonesia bakalan kalah 4-1. Tapi awal pertandingan semua orang termasuk gw pasti terkejut setengah mati pas Boas Solosa gak sengaja bisa ngebobol gawang Uruguay.

Sempet pada sorak dan optimis tuh kayanya pendukung Indonesia,hehe tapi gw tetep yakin Indonesia pasti kalah 4-1 waktu itu. Formasi Indonesia pengen banget gw kritikin, 4-4-2 jadul bro, Inggris aja keok abis-abisan pas pake formasi usang ini. Apalagi Indonesia sekarang pemainnya aneh2, gw sebagian kurang kenal,hehe secara postur jelas lah jauh banget, BP ama Cavani?wow jauh banget,hehe



Starting Line Up Indonesia:
Markus; M.Nasuha, Maman, Nova, Benny Wahyudi; M.Ridwan, Toni Sucipto, Firman Utina, Ahmad Bustomi; BP (c), Boas;

Menurut gw formasi ini kurang oke. Lemah. Indonesia jadi banyak mundur ketimbang maju. Gimana mau menang? tul gak? BP dan yang laen lebih kaya gelandang bertahan. Cuma boas doank yang kadang maen di depan. Terbukti Indonesia cuma 2x Shoot on Goal, itupun cuma Boas dua-duanya. Pemain yang lumayan ngaco pada pertandingan ini FIRMAN UTINA. kacrut banget, gw ampe heran kenapa pelatihnya gak ganti dia setelah lama maen. Dia cuma buang-buang bola gak jelas bro. Kacau.
Markus juga bukan kiper yang bagus menurut gw, terlalu teledor dan banyak aksi, itu terbukti karna di Persib juga dia sering banget jebol abis-abisan.

Pemain-pemain muda dan baru pada lumayan. Tony Sucipto ama M.Ridwan bener-bener gak berguna juga pertandingan malam ini. BP juga. Kurang gerak. Salah tendang mulu, Haha.

Indonesia butuh keberanian kaya dulu, harusnya pasang 4-3-3 modern ala CHELSEA bro. Karna menurut gw: MENYERANG ADALAH PERTAHANAN YG TERBAIK. Dengan terus-terusan menyerang, kita sama sekali gak ngasih kesempatan orang lain buat nyolek pertahanan kita.

Gw sih saranin pecat aja pelatih yang sekarang, terlalu arogan dan mata duitan kayanya kalo pelatih asing. Dan asal cabut juga bro pilihan pemainnya. Mending coba pake RD (Rahmad Darmawan) yang udah jelas bagus Track Recordnya. (saran)

Gw lebih prefer: 4-3-3: Ferry Rotinsulu; Maman, Ricardo, Nova, Mahyadi; Atep, Eka R, Hariono ; Boas, Yongki, Aliyudin. (saran juga)

Ya sudahlah, moga kedepannya Indonesia bisa bangkit, berubah, dan gak cuma ngasih harapan kosong lagi ke para pendukungnya. Lupain aja 7-1 nya. huuuuuuu

Jumat, 08 Oktober 2010

PELAJARAN BUAT INDONESIA (BAG.2)

Indonesia memang tampil disiplin membangun tembok pertahanan sehingga Suarez dan Cavani sulit menemukan celah ataupun melakukan wall-pass. Striker dan gelandang Indonesia secara kolektif mau membantu pertahanan tim meski mengakibatkan bola lebih banyak bergulir di wilayah permainan tuan rumah.

Pada menit ke-24, Uruguay kembali memperoleh peluang. Tendangan keras Rodriguez dihalau Markus, bola muntah disambar Cavani dengan satu sentuhan. Namun, bola meleset dari sasaran meski gawang sudah kosong.

Tak lama berselang, Markus kembali beraksi. Kesalahan antisipasi Nova Arianto saat menghalau umpan silang Alvaro Pereira membuat bola mampir di hadapan Maxi Pereira. Tanpa mengontrol, Maxi melepaskan tendangan dan dengan gesit Markus menepisnya. Sampai setengah jam pertandingan, gawang Indonesia masih selamat.


Tekanan bergelombang Celeste akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-35. Umpan lambung Maxi Pereira dari sektor kanan disambut dengan mantap oleh Cavani. Tanpa pengawalan berarti, sundulan penyerang Napoli itu menembus gawang Markus.

Gerendel Indonesia sepertinya mulai goyah. Praktis, Indonesia tak pernah dapat meninggalkan wilayah pertahanan sendiri hingga turun minum. Salah satu alasannya, Indonesia tidak berupaya menahan bola saat menguasainya dan lebih banyak mengikuti irama permainan lawan.

Uruguay kembali memperoleh peluang bagus pada menit ke-38. Tendangan Alvaro Pereira dari dalam kotak penalti mengenai salah satu pemain Indonesia dan melebar tipis dari gawang Markus. Penonton pun mencoba membangkitkan semangat para pemain kesayangannya.

Namun, Uruguay berhasil mengoleksi gol keduanya satu menit sebelum jeda. Suarez menerima bola dari Cavani di dalam kotak penalti. Satu kali membalikkan badan, kapten Ajax Amsterdam itu dengan baik mengecoh Nova. Satu kali tendang, gawang Markus jebol lagi.

Tidak ada pergantian pemain yang dilakukan Alfred Riedl saat turun minum. Salam pembuka pertandingan dibuat Cristian Rodriguez semenit saja pertandingan dimulai kembali ketika tendangannya melebar dari gawang.

Uruguay seperti mulai menemukan solusi membongkar pertahanan tuan rumah. Di samping itu, kondisi fisik pemain Indonesia tampak mulai menurun dan sulit mengimbangi permainan lawan.

Sembilan menit setelah jeda, tembok Indonesia kembali runtuh. Suarez terlepas sendirian di dalam kotak penalti. Tanpa penjagaan berarti, Suarez dengan dingin menaklukkan Markus.

Menit 58, pemain pengganti Sebastian Eguren memperlebar jarak keunggulan Celeste. Kombinasi dengan Suarez menempatkan Eguren terlepas sendirian di dalam kotak penalti. Satu penyelesaian sederhana, jala gawang Markus bergetar untuk kali keempat.

Mulai di atas angin, Tabarez memasukkan dua lagi pemain dari bangku cadangan. Martin Caceres masuk menggantikan Mauricio Victorino, sedangkan Sebastian Fernandez mengisi posisi Cristian Rodriguez.

Riedl pun memberi kesempatan kepada penyerang muda Yongki Aribowo untuk memulai debut bersama Merah-Putih dan menggantikan Bambang.

Uruguay menambah koleksi gol pada menit ke-69. Tak pernah bisa mengantisipasi pergerakan lawan di sisi butanya, Indonesia lengah mengawasi posisi Cavani. Markus pun terpaksa keluar sarang dan menjatuhkan Cavani sehingga mengakibatkan hukuman penalti.

Terlihat Cavani sempat meminta menjadi eksekutor hukuman tersebut, tapi Suarez yang akhirnya menjalankan tugas untuk melengkapi torehan hat-trick dalam pertandingan ini.

Serangan Indonesia lebih banyak dilakukan sporadis. Dari sebuah kesempatan langka, Indonesia berhasil mendekati gawang Uruguay. Sayang, kerja keras itu hanya membuat Yongki berada dalam posisi off-side.

Salah satu pemain debutan lagi dipercaya tampil oleh Riedl, yakni Oktovianus Maniani yang menggantikan Firman Utina. Tak berapa lama menginjakkan kaki di lapangan, memanfaatkan kecepatannya, Okto merangsek masuk pertahanan lawan sebelum memberikan bola kepada Boaz. Sayangnya, tendangan Boaz dapat dimentahkan Castillo.

Menit 80, Cavani melesakkan lagi bola ke dalam gawang Markus. Suarez terlepas dari jebakan off-side pertahanan Indonesia. Satu kali kecohan, Markus berhasil dilewati. Saat akan mengeksekusinya jadi gol, Suarez berbenturan dengan Nova sehingga terjatuh. Bola masih bergulir ke arah gawang Indonesia dan Cavani muncul dari belakang untuk menyelesaikan peluang tersebut jadi gol keenam Uruguay.

Tak mau kalah dengan Suarez, Cavani juga melengkapi lawatannya di Senayan dengan hat-trick. Kembali lolos dari jebakan off-side para bek Indonesia, Cavani melesakkan bola menjauhi jangkauan Markus. Marjin keunggulan kian lebar saja, yel-yel penonton meminta pengunduran Nurdin Halid terdengar lagi.

Sebastian Fernandez mencetak gol kedelapan beberapa menit berselang menyambar sepakan Eguren dari dalam kotak penalti. Untung saja bagi Indonesia, Fernandez sudah berada dalam posisi off-side saat menyambut bola.

Sampai tiga menit tambahan waktu, Uruguay tetap serius mencari gol tambahan. Namun kedudukan 7-1 tetap bertahan hingga akhir pertandingan. Saat peluit akhir berbunyi, para pemain Indonesia memanfaatkan kesempatan bertukar kostum. Di tengah sorakan permintaan mundur Nurdin Halid yang kembali membahana dari tribun penonton, terlihat Okto bertukar kostum dengan Cavani.

Kekalahan ini menandai debut Alfred Riedl sebagai pelatih Merah-Putih. Setidaknya pelatih asal Austria itu bisa mendapatkan gambaran kekuatan tim yang akan dibawanya bertanding di Kejuaraan AFF 2010 dua bulan lagi.

PELAJARAN BUAT INDONESIA (BAG.1)

Pelajaran dari semi-finalis Piala Dunia 2010, Uruguay, membuahkan kekalahan telak 7-1 bagi tuan rumah Indonesia.

Sesuai dengan janjinya, Uruguay tampil menyerang dalam pertandingan uji coba melawan Indonesia di stadion Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Jumat (8/10) malam. Celeste sangat mendominasi pertandingan tanpa memandang remeh kekuatan tim tuan rumah. Hasilnya, Indonesia harus puas dengan pelajaran berharga berupa kekalahan telak 7-1 di hadapan 40 ribu pendukung. Enam dari tujuh gol Uruguay disumbangkan duet penyerang Luis Suarez dan Edinson Cavani, yang sama-sama mencetak hat-trick.

Sesaat sebelum kick-off pertandingan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkesempatan turun gelanggang dan menyalami para pemain yang akan bertanding satu persatu. Sesuai harapan penyelenggara pertandingan, hujan sudah berhenti beberapa jam sehingga laga dilangsungkan dalam kondisi cuaca cerah. Di belakang Presiden, menyusul pula ketua umum PSSI Nurdin Halid. Bersamaan dengan itu penonton menyorakkan yel-yel yang mendesak pengunduran diri sang ketua umum.





Indonesia memainkan dua pemain Arema, Benny Wahyudi dan Ahmad Bustomi, dalam tin inti. Pertandingan ini sekaligus menjadi debut bagi Benny yang ditempatkan sebagai bek kanan.

Tanpa Diego Forlan yang batal berangkat, Oscar Washington Tabarez memainkan duet Suarez dan Cavani di lini depan. Namun, Tabarez menyimpan Fernando Muslera di bangku cadangan dan memilih memainkan kiper Juan Castillo. 

Uruguay memanfaatkan peluang menguasai bola sejak menit pertama, sedangkan tim tuan rumah Indonesia tampak terlihat sedikit gugup menghadapi lawan yang memiliki beberapa tingkat kualitas di atas.

Menit kedua, peluang pertama diperoleh Uruguay ketika Maxi Pereira melepas tendangan keras dari luar kotak penalti. Bola mampu diamankan Markus Haris Maulana meski kalau saja tidak berhati-hati bola pantulan siap disambut Cavani.

Para pemain Merah-Putih mencoba mengimbangi permainan pendek Uruguay. Kombinasi umpan dari sektor belakang diakhiri dengan penetrasi Boaz ke kotak penalti. Bola dapat diblok Diego Lugano dan hanya menghasilkan tendangan penjuru.

Setelah seperempat jam, Senayan bergemuruh. Boaz melejit meninggalkan garis pertahanan Uruguay yang terlalu tinggi untuk menyambut umpan panjang Bambang Pamungkas dari lini tengah. Tinggal berhadapan satu lawan satu dengan Castillo, dengan tenang Boaz menggiring bola menjauhi jangkauan sang kiper dan menceploskannya ke gawang kosong.

Tersentak, Uruguay menggiatkan serangan. Menit 21, tendangan keras Cristian Rodriguez ditepis Markus ke atas mistar gawang. Dari tendangan penjuru yang dilakukan, pemain Uruguay belum mampu membongkar kedisiplinan Merah-Putih.

(BERSAMBUNG)

Kamis, 07 Oktober 2010

RAHASIA DIBALIK E-CIGARETTE

Rahasia utama pada Rokok Elektronik ini yang menjadikannya lebih baik daripada menghisap rokok sungguhan ada pada alat inovatif electronic yang terdapat didalamnya.

Rokok Elektrik ini digerakkan oleh sebuah teknologi mikro dan terdiri dari 3 bagian yaitu sebuah pelor nikotin, sebuah ruangan pengubahan zat menjadi atom dan sebuah chip pintar dengan sebuah baterai lithium. Didepan ujung rokok ini terdapat lampu operasi indikator yang akan menyala ketika anda menghisapnya, seperti halnya pada saat anda menghisap rokok sungguhan ada bara api merah pada ujung rokok. Salah satu bagian yang paling menarik dari Rokok Elektrik ini adalah karena adanya alat pengubahan zat menjadi atom didalamnya yang dapat membuat uap seperti asap ketika dihisap, sungguh sangat seperti rokok sungguhan. Anda dapat merokok bebas nikotin dengan alat ini dan dapat terhindar dari resiko dampak-dampak akibat merokok.


Yang jelas rokok jenis ini tidak menimbulkan asap (hanya berupa sedikit uap), tidak memerlukan korek tentunya untuk menyulut ujung rokok, tidak menimbulkan bau di baju, dan bisa dihisap dimana saja.

Keuntungan Menggunakan Rokok Elektronik:
- TANPA tar, racun, karbon monoksida, tembakau, dan bau asap
- Aman bagi lingkungan
- Menghemat uang
- Menghentikan kebiasaan merokok secara bertahap
- Menghindari risiko kesehatan dari merokok
- Sebagai subtitusi pengganti rokok konvensional
- Dapat disesuaikan dengan kebutuhan perokok (High, Medium, Low, dan Non Nikotin)
- Merupakan terapi untuk berhenti merokok, karena anda tetap merasa seakan akan anda sedang merokok
- Dapat digunakan dimanapun, termasuk di tempat DILARANG MEROKOK
- Menghindari risiko kesehatan yang disebabkan oleh merokok
- Baterai bisa diisi ulang
- Filter Cartridge dapat diganti-ganti berdasarkan kandungan nikotin yang diperlukan perokok (High, Medium, Low, dan Non Nikotin)
- Tidak menyebabkan polusi udara, sehingga tidak menimbulkan perokok pasif. Asap yang keluar adalah asap dari kandungan gel yang diubah menjadi uap air oleh automizer
- Bentuk dan rasa sama seperti aslinya, anda dapat menikmati seluruh proses merokok

BAHAYA ROKOK SECARA UMUM

Racun pada Rokok Konvensional

Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.

* Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
* Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
* Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.


Efek Racun

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Batas Aman

Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

ROKOK ELEKTRIK: MENIKMATI ROKOK TANPA MERACUNI SEKITAR

Seiring kemajuan tekhnologi, berbagai macam penyakit, pengobatan, dan pencegahan kini muncul. Hampir kita ketahui semua bahwa salah satu biang penyakit yang sangat sulit ditinggalkan adalah kebiasaan MEROKOK. 

Walaupun pada kemasan rokok tersebut terang-terangan disebutkan "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN GANGGUAN KESEHATAN" tapi sebagai pecandu rokok banyak di antara kita yang tidak peduli dengan peringatan tersebut. Alasannya karena merokok ini sudah menjadi kebiasaan yang sangat sulit ditinggalkan. Karena faktor inilah sehingga manusia juga terus berupaya untuk mencari solusi dari masalah ini. Karena kemajuan tekhnologi kini ditemukan metode rokok yang baru yaitu "ROKOK ELEKTRONIK" atau biasa juga disebut "E-CIGARETTE".
Berikut penjelasan mengenai ROKOK ELEKTRONIK ini :
Rokok elektronik atau rokok elektrik e-cigarette adalah sebuah penemuan fenomenal yang sangat diperlukan bagi para pecandu rokok tembakau di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas kesehatan mereka.


Rokok Elektrik (e-Cigarette) pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd. Pada bulan April 2006, Rokok Elektrik (e-Cigarette) dibawa ke Eropa, dan secara resmi diluncurkan di "RUYAN" Konferensi Promosi Luar Negeri di Austria . Pada tahun 2007, Rokok Elektrik (e-Cigarette) secara resmi menerima menerima pengesahan CE dan ROHS karena Rokok Elektrik (e-Cigarette) sama sekali tidak membahayakan kesehatan.

Rokok Electric berfungsi seperti rokok pada umumnya yang mempunyai rasa dan sensasi seperti rokok traditional sungguhan tetapi tanpa api, tembakau, karbonmonoksida, abu, puntung rokok atau berbau seperti halnya yang ada pada rokok biasa.

HAPPY B'DAY FOR ME

HAPPY BIRTHDAY FOR ME...
INI ADALAH TAHUN KE 21 AKU DIBERI KESEMPATAN HIDUP SAMA ALLAH, DIMONITOR SAMA ALLAH, DAN DIKASIH BANYAK CERITA SUKA DAN DUKA SAMA ALLAH..

AKU CUMA BERHARAP, AKU DAPAT MEMBERIKAN YANG TERBAIK BUAT AYAH IBU, KELUARGA, KEKASIH, SAHABAT, TEMAN-TEMAN, DAN SEMUA ORANG YANG AKU SAYANG..

Selasa, 05 Oktober 2010

Etika Dalam Sistem Informasi

Masalah etika mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1968 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, properti dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.

1. Privasi
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Sebagai contoh, ketika anda menjadi mahasiswa anda memberitahukan data-data pribadi anda ke bagian pengajaran dengan tujuan data itu hanya digunakan untuk kepentingan akademis. Pada keadaan seperti ini, pihak pengajaran tidak boleh memberikan data-data tersebut ke pihak ketiga untuk tujuan yang lain dari tujuan semula.


Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sisitem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki oleh para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar hak privasi bawahannya.

Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan non fisik (Alter, 2002). Privasi fisik adalah hak seorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi inbformasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tak berguna (yang biasa disebut junk mail). E-mail semacam itu dirasakan sangat menggangu privasi.

Di amerika serikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
a. Rekaman data tak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengathuan nindividu bersangkutan.
b. Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.

2. Akurasi
Dalam bidang rekayasa, industri dan statistik, akurasi dari pengukuran sistem adalah tingkat kedekatan pengukuran dari sebuah kuantitas untuk yang nilai yang sebenarnya (true).

Akurasi terhadap informasi berarti tingkat ketepatan sebuah informasi tersebut, akurasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, bahkan membahayakan.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakan saat ini uyaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Di AS, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme yaitu ;
a. Hak Cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, bahkan keping semikonduktor. Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.

b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didaptkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan yang baru dan belum pernah ada (inovatif) dan sangat berguna . Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

c. Rahasia Dagang (trade secret)
Hukum rahasia dagang melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.

Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Berbagai pelajaran tentang hal seperti itu dapat diambil hikmahnya. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sisitem operasi Windows itu meniru sistem operasi Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan dan nuansa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.

Berkaitan dengan kekayaan intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:
a. Pada level apa informasi dapat dianggap properti?
b. Apa yang haruis membedakan antara satu produk dengan produk lain?
c. Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak hak properti apa yang dilindunginya?

Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyalinan perangkat lunak secara ilegal yang dikenal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Pembajakn seperti ini tidak hanya terjadi dinegara-negara berkembang, tetapi juga berlangsung di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum meiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software –terutama yang bisa dijual masal- dijual dengan harga yang reltif murah. Solusi yang mungkin yang bisa digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki dana terbatas untuk membeli perangkat lunak adalah dengan menggunakan perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Referensi :
Buku Pengenalan Sistem Informasi, Oleh: Abdul Kadir, Penerbit : Andi Yogyakarta.
Wikipdia.org

Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi

Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?

Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:

1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan


2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.

a. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas 
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.

Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).

Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.

Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

b. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI ) 
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).

c. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

d. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.

f. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

g. Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.

Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :

• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.

• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.

• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan

• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.

• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.

• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.

2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.

3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.

4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.


h. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
 Pornografi di Internet
 Transaksi di Internet
 Etika penggunaan Internet

Referensi :

http://lompatlebihtinggi.wordpress.com/category/etika-ti/
http://fe.usu.ac.id/files/Kode%20Etik%20USU/kode_etik_TI.pdf
http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/
http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
http://www.fk.uwks.ac.id/elib/Arsip/
http://www.fk.uwks.ac.id/elib/Arsip/E-Library/e-book/VIDEO%20AND%20ANIMATION/
www.pdf-search-engine.com/etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-pdf.html
http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
http://www.scribd.com/doc/9276353/Bab11-Etika-Hukum-Ti
http://www.scribd.com/doc/16342432/Etika-Dan-Moral-Dalam-Tik2
http://webdosen.bl.ac.id/dosen/020004/diktat/etika/Etika%20Profesi%20%26%20BP_cetak.pdf
http://areyati.files.wordpress.com/2009/05/tugas.pdf
http://www.geocities.com/imamindrap/articles/hak_cipta.html
http://www.antara.co.id/view/?i=1236687039&c=TEK&s=

OPTIMASI

Optimasi adalah salah satu disiplin ilmu dalam matematika yang focus untuk mendapatkan nilai minimum atau maksimum secara sistematis dari suatu fungsi, peluang, maupun pencarian nilai lainya dalam berbagai kasus. Optimasi sangat berguna di hampir segala bidang dalam rangka melakukan usaha secara efektif efisien untuk mencapai target hasil yang ingin dicapai. Tentunya hal ini akan sangat sesuai dengan prinsip ekonomi yang berorientasikan untuk senantiasa menekan pengeluaran untuk menghasilkan outputan yang maksimal. Optimasi ini juga penting karena persaingan saat ini sudah benar benar sangat ketat.

Seperti yang dikatakan di awal, bahwasanya optimasi sangat berguna bagi hamper seluruh bidang yang ada, maka berikut ini adalah contoh contoh bidang yang sangat terbantu dengan adanya teknik optimasi tersebut. Bidang tersebut, antara lain : Arsitektur, Data Mining, Jaringan Komputer, Signal And Immage Processing, Telekomunikasi, Ekonomi, Transportasi, Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Perhutanan, dan sebagainya.


Teknik optimasi secara umunm dapat dibagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah Mathematical Programming, dan yang kedua adalah Combinatorial Optimatimization. Dalam bidang mathematical programming dapat dibagi menjadi dua kembali, yaitu support vector machines dan gradient descent. Dan pada bidang Combinatorial Optimization kembali difokuskan lagi ke dalam dua bidang, yaitu Graph Theory dan Genetic Algorithm. Pemfokusan pemfokusan bidang tersebut dikarenakan beberapa parameter, diantaranya, Restoration, Feature selection,Classification, Clustering, RF assignment, Compression, dan sebagainya. 

Adapun cara cara untuk membuat optimasi yang baik, adalah dengan memperhatikan hal hal berikut,

Model danstarting Poin
Convergence to global minimum / maximum
Classes of nice optimization problems
Find a threshold
Constraint give a trade off

Adapun hal lain secara global yang penting untuk diperhatikan adalalh focus terhadap model dan masalah serta cara berfikir yang analitis. Kita harus focus terhadap model dan masalah agar tujuan utama dari kasus tersebut tercapai, jangan sampai terlalu konsen pada optimasi tetapi goalnya sendiri malah tidak tercapai. Sedangkan berfikir analitis dimaksudkan agar kita peka terhadap keadaan dan mampu berfikir secara bebas untuk menemukan solusi solusi yang diperlukan. 

Sebagai contoh implementasi teknik optimasi ini, kita lihat ambil cara mudah untuk mengoptimalkan performance computer pada saat memakai suatu program agar berjalan lebih lancer. Caranya adalah dengan mematikan program program yang running namun sebenarnya tidak diperlukan. Jika computer kita tidak sedang membutuhkan koneksi dengan jaringan, sebaiknya semua service yang mendukung ataupun berhubungan dengan jaringan, ada baiknya dimatikan. Selain itu, jika kita pun tidak terkoneksi dengan ‘jalan masuknya vires’, ada baiknya sekalian mematikan anti virus yang sedang bekerja. Hal ini akan membuat performance computer kita lebih optimal, dengan mematikan program program yang tidak sedang dipakai dan memakan memory.

Optimasi
Menurut Nash dan Sofer (1996), optimasi adalah sarana untuk mengekspresikan model matematika yang bertujuan memecahkan masalah dengan cara terbaik. Untuk tujuan bisnis, hal ini berarti memaksimalkan keuntungan dan efisiensi serta meminimalkan kerugian, biaya atau resiko.
Hal ini juga berarti merancang sesuatu untuk meminimalisasi bahan baku atau memaksimalisasi keuntungan. Adapun keinginan untuk memecahkan masalah dengan model optimasi secara umum sudah digunakan pada banyak aplikasi.

Model optimasi telah digunakan selama berabad-abad. Pada masa sekarang ini, optimasi menjadi sangat esensial untuk tujuan bisnis yang semakin kompleks dan rumit. Para insinyur pun menjadi semakin ambisius dalam mengembangkan hal ini. Dalam banyak hal, keputusan dapat saja dibuat tanpa mempertimbangkan tujuan dari model tersebut. Sebagai contoh, dalam kerjasama multinasional, sebagian kecil perkembangan proses operasi dapat mencapai peningkatan keuntungan berjuta-juta dolar. Tetapi, untuk mencapainya dibutuhkan analisis dan kerjasama setiap divisi.

Untuk model yang kompleks, dengan berbagai kerumitan yang ada, keputusan bisnis akan sangat berpengaruh. Dalam beberapa dasawarsa ini, telah dikembangkan hardware dan software komputer, yang berhasil melakukan optimasi secara praktis dalam bisnis dan ilmu pengetahuan. Sekarang ini, pemecahan masalah dengan ribuan atau bahkan jutaan variabel menjadi mungkin untuk diselesaikan.

Sumber: http://aajaka.multiply.com/journal/item/6/TEKNIK_OPTIMASI_